iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Untuk lebih meningkatkan kualitas dan kemajuan pembangunan di desa, Pemerintah Pusat pada tahun 2019 ini telah menaikan pagu anggaran Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) sebesar Rp 71,22 miliar.

Kenaikan itu berdasarkan pagu anggaran Dana Desa pada tahun 2018 lalu sebesar Rp 61,12 miliar atau naik menjadi 1,16 persen.

Hal itu dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjabtim, Surakhmat. Dia menghimbau, dengan adanya kenaikan Dana Desa ini, Kepala Desa diminta jangan merasa berpuas diri. Sebab, semakin besar dana yang dikelola, maka semakin besar pula yang harus dipertanggungjawabkan.

"Untuk itu, kepada Kepala Desa agar dapat mengerjakan kegiatan fisik maupun yang lainnya sesuai dengan payung hukum yang telah ditetapkan, sehingga Kepala Desa dapat terhindari dari jeratan hukum," katanya. (cr2) 


Berita Terkait



add images