iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), telah menerbitkan surat himbauan larangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas LPG 3 Kg bersubsidi. Jika ada ditemukan ASN yang menggunakan gas bersubsidi, maka pangkalan maupun ASN akan ditindak tegas.

Wakil Bupati Tanjabtim, H Robby Nahliyansyah ketika dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya belum lama ini menjelaskan, dalam hal ini ia selaku pejabat pengawas yang berkenaan dengan pendistribusian gas bersubsidi sudah membuat kepada pangkalan dan ASN.

"Pangkalan jangan coba-coba jual gas LPG dengan ASN lagi, nanti akan kami sanksi berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku," sebutnya. 

"Untuk distributor yang jelas sanksi pencabutan izin itu pasti, kalau PNS kita juga sudah minta Kepala BKPSDMD mengkaji sanksi teguran seperti apa yang akan kita berikan," sambungnya. (cr2) 


Berita Terkait



add images