iklan Ilustrasi. Foto : net
Ilustrasi. Foto : net

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Pengadilan Agama (PA) Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), hanya memiliki 3 hakim.

Dengan hal tersebut, PA Muara Sabak sering kewalahan dalam menyelesaikan perkara. "Dengan 3 hakim yang ada, kita harus bekerja keras menuntaskan semua perkara yang masuk. Bahkan tidak jarang para hakim mengenyampingkan urusan mereka," kata Kepala PA Muara Sabak, Hj Hasnaini, Minggu (24/2).

Dikatakannya, sepanjang 2018 lalu banyak perkara masuk yang tangani Pengadilan Agama. Dimana dalam menjalankan tugas tersebut, pihaknya mengalami keterbatasan personil dan tenaga.

"Saat ini kita memiliki 17 orang pegawai, 7 diantaranya tenaga honorer dan 3 orang hakim," jelasnya.

Namun pada tahun 2019 ini, Pengadilan Agama sedikit terbantu dengan adanya kebijakan dari Kementrian Pusat terkait izin untuk melakukan sidang tunggal. Yang sebelumnnya setiap sidang harus dilakukan oleh Tiga hakim.

"Dengan dukeluarkannya izin tersebut sedikit memudahkan tugas Hakim. Dimana sidang-sidang perkara ringan dilakukan dengan hakim tunggal," sebutnya. (cr2)


Berita Terkait



add images