iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Puluhan tabung gas subsidi yang disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperind) Kota Jambi di Puri Mayang Kota Jambi beberapa waktu lalu telah dikembalikan.

Namun Satpol PP tidak memberi tindakan tegas terhadap pelaku usaha illegal tersebut.

Said Faisal, Kepala Bidang Pengeak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Jambi mengatakan, pihaknya hanya membuat surat perjanjian supaya pelaku usaha yang menjual gas subsidi tanpa izin.

Tabungnya sudah kita kembalikan. Pemilik tidak dibolehkan buka lagi di perumahan tersebut. Kalau mau buka harus lengkapi izin dulu, kata Said, Minggu (3/3).

Said mengaku, tidak ada sanksi lain selain dari perjanjian. Pihaknya juga tidak menerapkan sanksi denda kepada pelaku usaha illegal itu.

Hanya buat perjanjian. Kalau masih buka lagi baru kita tindak sesuai dengan Perda, bisa sanksi denda dan penutupan paksa, imbuhnya. (hfz)


Berita Terkait



add images