iklan Pelaku saat diamankan Polisi. Foto : Prokal / JPNN
Pelaku saat diamankan Polisi. Foto : Prokal / JPNN

JAMBIUPDATE.CO, BERAU - Pria berinisial ND (19) bakal menghuni penjara karena membawa kabur dan menggauli kekasihnya, NH, ke tempat kerjanya di Kecamatan Sambailung, Kalimantan Timur, Kamis (28/2) hingga Jumat (1/3).

Perbuatan ND terbongkar setelah orang tua NH melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Tabur.

Pulang dari kebun, ibu korban kaget karena anaknya tidak ada di rumah. Ibu korban pun langsung menghubungi suaminya, kata Kanit Reskrim Polsek Gunung Tabur Aiptu I Wayan Wartama akhir pekan kemarin.

Dia menambahkan, ibu NH mencari ke rumah ND. Sebab, ibu korban mengetahui anaknya memiliki hubungan khusus dengan ND.

Namun, pencarian ibu NH tidak membuahkan hasil manis. NH ternyata tidak ada di rumah ND.

Saat itu di rumah orang tua pelaku hanya ada saudaranya ND. Dia langsung menghubungi pelaku via telepon. ND berkelit bahwa korban tidak bersama dia, jelas I Wayan.

ND baru mengaku membawa kabur NH setelah dibujuk oleh orang tua dan saudaranya.

Salah satu tokoh masyarakat setempat langsung menjemput NH di mes yang dihuni ND.

Di sana pelaku sempat menyetub**i korban satu kali. Namun, dari pengakuan ND, selama ini dia telah dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Pertama kali pada Januari 2019, terang I Wayan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ND yang bekerja sebagai kuli bangunan tidak bisa menahan hasratnya saat melihat kekasihnya yang baru duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu.

Pelaku mengaku terbawa hawa nafsu dan menyesali perbuatannya. Dia juga mengaku pertama kali berkenalan dengan korban melalui media sosial kemudian bertukar nomor handphone, jelas I Wayan.

ND terancam dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (yat/asa/prokal/jpnn)

 


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait