iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Parkir liar di Kota Jambi masih bebas dengan jeratan denda Rp 500 ribu yang sudah diatur oleh Pemerintah Kota Jambi. Denda bagi parkir liar sudah diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2017 dan Perwal No 20 tahun 2017. Namun hingga kini Perda tersebut belum dijalankan.

Diakui Shaleh Ridho, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, hingga saat ini penerapan denda Rp 500 ribu bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan belum bisa diterapkan.

Pasalnya, Dinas Perhubungan Kota Jambi masih terkendala persiapan sarana dan prasarana. Diantaranya mobil derek.Mobil Derek kita belum siap, kata Shaleh.

Lebih lanjut, Shaleh Ridho mengatakan, belum diterapkannya Perda tersebut karena saat ini pihaknya masih proses persiapan. Target kita segera diterapkan, katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images