iklan Eks Pasar Angso Duo. Foto : M Ridwan / Jambi Ekspres
Eks Pasar Angso Duo. Foto : M Ridwan / Jambi Ekspres

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penggusuran eks Pasar Angso Duo pada 30 Januari 2019 lalu sempat tertunda karena adanya penolakan pedagang baju bekas (BJ). Pedagang beralasan masih dalam status gugatan perdata. 

Meski demikian, Pemprov Jambi akan mengambil keputusan untuk memagari seluruh tanah eks Pasar Angso Duo itu. Saat ini baru bagian depan saja yang dipagari seng.

Itu diakui Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Jambi, Sudirman. Pemagaran akan dilakukan dalam waktu dekat.

Kita hormati proses gugatan yang ada di Pengadilan Negeri soal ganti rugi mereka, tapi, kalau tanah tak ada soal, tanah itu milik Pemprov, jelasnya, dikonfirmasi jambiupdate.co, Senin (4/3).

Setelah proses gugatan tak dilanjutkan atau inkracht dan dimenangkan Pemprov, Dia menyebut baru akan dilakukan penggusuran atau pengosongan tanah eks Pasar Angso Duo itu.

Kita lihat apakah gugatan dilanjutkan atau tidak, yang jelas akan kita tutup dululah, sampainya. (aba)


Berita Terkait



add images