iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Untuk mengurangi sampah plastik Pemerintah Kota Jambi sudah tidak memperbolehkan mall, supermarket ataupun minimarket menyediakan kantong plastik. Mulai dari 1 Januari lalu hingga 1 maret merupakan fase sosialisasi. 

Sebelumnya batas sosialisasi pembatasan kantong plastik hingga 1 Maret. Namun hingga saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Namun Dinas Lingkungan Hidup kota Jambi akan mulai membahas masalah sanksi dan penindakan.

"Hingga saat ini masih sosialisasi, karena tim evaluasi masih harus turun kelapangan untuk meninjau sejauh mana penerapannya," kata Ardi kepala DLH kota Jambi.

Terkait dengan beberapa retail yang menerapkan pembeli yang tidak membawa kantong plastik sendiri dikenakan biaya kantong plastik sebesar Rp 200. Ardi mengaku bahwa ini bukan kebijakan dari Pemerintah, melainkan kebijakan dari asosiasi retail.

"Kalau pemkot Jambi justru menganjurkan untuk membeli tas belanja yang bisa dipakai berulang kali, daripada membeli kantong plastik yang harganya Rp200," jelasnya.

Dari pantauan pantauan dilapangan retail modern seperti alfamar masih menerapkan kantong plastic, konsumen malah dikenakan biaya Rp 200 untuk kantong plastic. Disisi lain juga sudah ada ritel modern yang menerapkan tas belanja non plastic.

Petugas ritel modern yang masih menggunakan kantong plastic mengatakan, pihaknya baru menerapkankan kantong plastic berbayar sejak 1 Maret ini.

Baru diterapkan 1 Maret. Bayar Rp 200 untuk satu kantong plastic, kata petugas Alfamart di kawasan Jl. Pattimura. (hfz)


Berita Terkait



add images