iklan Tambang emas Ilegal di Bolaang Mongondow (JAWA POS PHOTO)
Tambang emas Ilegal di Bolaang Mongondow (JAWA POS PHOTO)

JAMBIUPDATE.CO, Di Indonesia ada ratusan tempat penambangan emas tanpa izin (PETI). Rata-rata berada di tempat sulit. Mulai perbukitan yang terjal, hutan, hingga sungai dengan arus deras. Para penambang bertaruh nyawa menuju areal tersebut. Rata-rata menggunakan bahan kimia berbahaya.

MEREKA datang dari segala penjuru. Terutama daerah sekitar penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bakan, Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara. Akhir-akhir ini, lokasi itu memang begitu populernya.

Apalagi setelah terjadi peristiwa mengerikan di sana. Puluhan penambang tertimbun di bukit yang mereka gali dua pekan lalu. Sebanyak 18 orang meninggal.

Di kalangan penambang, kualitas emas yang didapat dari tempat itu dikategorikan high grade. Kadar emas murninya mencapai 95-97 persen. Kabar tersebut kemudian menyebar dari mulut ke mulut. Hingga akhirnya ratusan penambang datang setiap hari ke lokasi itu.

Para penambang di sana menyebut lokasi itu sebagai pertambangan Superbusa. Mengapa demikian? Rupanya, penyematan nama itu didasarkan pada jenis batu mengandung emas yang kerap didapat. Para penambang menyebut bentuk batuannya mirip merek sabun batangan itu. Nama lokasi sering melekat pada jenis batuan itu sendiri, jelas Kepala Desa Bakan Hasanuddin Mokodompit.

Ada lagi lokasi pertambangan ilegal lain yang dinamakan Luda Pinang. Nama itu diberikan karena batuannya mirip buah pinang yang sudah dikunyah. Ada pula lokasi pertambangan yang bernama Kambuna. Nama tersebut merujuk pada batuannya yang besar dan padat laksana kapal Kambuna.

Jawa Pos berusaha menelusuri salah satu pertambangan tanpa izin itu. Tak mudah. Untuk mencapai pertambangan Superbusa saja, begitu sulitnya. Lokasinya di puncak perbukitan. Ketinggiannya sekitar 600 meter dari permukaan laut (mdpl).

Lubang maut tempat banyak penambang yang tewas akibat tertimbun longsoran itu berada tepat di tengah bukit tadi. Bagian luar lubang ke arah bawah merupakan jurang. Untuk menuju ke atas, penambang harus memanjat dengan kemiringan hampir 90 derajat.

Bagaimana ratusan penambang bisa mencapai ke sana? Sebenarnya ada dua cara. Lewat jalan yang aman, yakni melalui jalan masuk PT JRBM. Bisa pula lewat jalan tikus.

Namun, tidak sembarang orang bisa melewati perusahaan swasta pengolah emas itu. Penjagaan begitu ketat. Bahkan, orang sekelas pejabat pun harus diperiksa sebelum diizinkan melintas. Ditambah, lokasi jalan yang bercabang-cabang. Karena itu, mobil pemandu milik perusahaan harus dilibatkan agar tidak tersesat.

Mau tidak mau, jalan satu-satunya yang bisa dilewati adalah jalan alternatif. Lokasinya sekitar 1 kilometer dari jalan milik perusahaan. Tak ada penanda apa pun di jalan itu. Hanya, dari kejauhan terlihat seperti ada tenda-tenda beratap terpal.

Di tengah-tengah perjalanan, ada beberapa spot untuk beristirahat. Penambang, tampaknya, membuat bangku-bangku dari potongan kayu untuk sejenak mengelap keringat. Setelah itu, mereka harus melewati jalan setapak. Bayangkan, tepat di samping jalan itu adalah jurang. Salah berpijak, akan langsung terjun bebas dari atas bukit. Para penambang ini beraktivitas saat malam. Jadi, lewat jalan dengan risiko tinggi, ungkap Hasanuddin.

Sebenarnya ada jalur tikus lain. Yakni, menyusuri aliran sungai. Jalan itu lebih landai, tapi penuh risiko dengan batu yang licin dan arus deras. Kalau lewat sungai, lebih dekat dengan lubang penambangan, ujar pria yang juga dipanggil Sangadi itu.

Saat menuju ke sana, jika beruntung, kita bisa mendapati hewan endemis khas Sulut yang dilindungi. Yakni, yaki alias monyet pantat merah (Macaca nigra). Jawa Pos menjumpai delapan ekor monyet tersebut.

Para penambang emas menyebutkan, eksplorasi emas yang mereka lakukan berlokasi di tanah tak bertuan. Padahal, menurut pengakuan Direktur PSAB (induk usaha PT JRBM) Edi Permadi, lokasi pertambangan ilegal itu merupakan area penggunaan lahan (APL) di wilayah konsesi PT JRBM. Namun, wilayah tersebut masuk di luar site operation dan tanahnya milik perorangan. Hingga kini, belum jelas siapa pemilik tanah tersebut.

Mengenai pertambangan ilegal itu, perusahaan telah melapor kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Laporan itu langsung direspons dan ditindaklanjuti. Berulang-ulang para penambang emas diamankan kepolisian dan diminta buat surat pernyataan. Namun, terus melanggar lagi, ujar Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.

Cara mereka berburu emas terhitung sederhana. Yakni, menggunakan palu dan linggis. Setelah mendapat beberapa karung batu yang mengandung emas, mereka membawanya ke luar. Ada yang diolah di sekitar lubang tersebut. Ada pula yang dibawa turun untuk diolah di tempat lain.

Namun, cara pengolahan keduanya sama. Mereka tidak memakai tromol dan merkuri. Tetapi disemprot dengan cairan sianida. Mereka membuat kolam beralas terpal untuk menampung hasil penyemprotan.

Terkait dengan aktivitas tersebut, pihaknya sudah berusaha mengajukan izin pertambangan rakyat kepada Pemprov Sulut. Kini proses itu mandek. Setelah di-follow up, tahap pengajuan masih cukup lama. Dulu kami ajukan untuk 50 hektare. Tapi, enggak tahu nanti yang disetujui berapa, katanya.

Rentan Terjangkit Minamata

PETI memang seperti dua mata pisau. Di satu sisi, para penambang bisa mendulang rupiah. Di sisi lain, penggunaan alat berat dan bahan kimia seperti sianida dan merkuri merusak lingkungan. Jangka panjangnya adalah penyakit minamata. Tambang emas tradisional, tidak masalah. Yang keberatan itu jika menggunakan merkuri dan sianida. Selain itu menggunakan alat berat, ucap Manajer Kampanye Perkotaan, Tambang, dan Energi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Dwi Sawung.

Perbandingan tambang emas tradisional dengan yang menggunakan bahan kimia atau alat berat itu sekitar 1:10. Sudah sedikit yang menambang secara tradisional, ujarnya.

Dwi menuturkan, dampak negatif tambang emas tersebut tidak terjadi dalam waktu 1-2 tahun. Yang mengalami pun bukan hanya penambang, tapi juga orang-orang yang tinggal 5 km dari lokasi. Selain kerusakan alam, penggunaan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan, tegasnya.

Dia menyebutkan, salah satu dampak bisa dilihat di Sekotong, Lombok Barat. Bahan kimia itu dibawa air di sungai, lalu mencemari daerah sekitar aliran sungai, ungkap Dwi. Akibatnya, minamata mewabah. Sindrom itu mengakibat­kan kelumpuhan saraf hingga kematian. 

Editor : Ilham Safutra


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images