iklan Jurubicara KPK Febri Diansyah.
Jurubicara KPK Febri Diansyah.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil saksi-saksi yang pernah diperiksa pada tahap penyidikan terkait kasus dugaan suap dana hibah dengan dua terdakwa petinggi KONI, Ending Fuad Hamidy (Sekjen KONI) dan Johny E Awuy (Bendahara KONI).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saksi-saksi yang akan dipanggil, di antaranya Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Untuk proses persidangan, tentu kami akan memanggil saksi yang pernah diperiksa sebelumnya. Apa dari unsur pejabat-pejabat di Kemenpora ataupun saksi-saksi yang namanya sudah disebut dalam dakwaan tersebut, ucap Febri, Selasa (12/3).

Dia menuturkan, rencana pemanggilan saksi di persidangan akan disesuaikan dengan kebutuhan JPU KPK. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa membeberkan kapan waktu pemanggilan saksi dilakukan.

JPU yang akan mengajukan siapa yang dipanggil, misalnya Menpora atau staf ahli atau deputi di Kemenpora atau Ketua KONI, tuturnya.

Selain itu, mantan aktivis Indonesian Corruption Watch ini menyatakan akan mendalami peranan pihak lain dalam kasus ini. Nantinya, fakta-fakta lebih lanjut bakal dibeberkan di persidangan.

Pasti didalami. Peran pihak lain juga akan diuraikan di persidangan. Ada cukup banyak ya saksi yang sudah diperiksa sebelumnya. Mulai level Menpora, kemudian deputi di Kemenpora, tim verifikasi Kemenpora, juga penjabat di KONI. Nah, peran dan pengetahuan masing-masing ini itu akan kita uraikan di pengadilan, jelasnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya dua petinggi KONI didakwa memberikan suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana dan dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Jaksa menyebut dugaan suap itu diberikan agar Mulyana, Adhi, dan Eko untuk membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.

Dalam rangkaian pemberian suap itu rupanya diduga ada campur tangan yang melibatkan Miftahul Ulum, asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi.

Bahwa untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, telah ada kesepakatan mengenai pemberian commitment fee dari KONI pusat kepada pihak Kemenpora sesuai arahan dari Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi selaku Menpora kepada terdakwa dan Johny E Awuy, ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/3).

(jpg/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images