iklan KPK RI Aida, saat Diwawancarai Wartawan.
KPK RI Aida, saat Diwawancarai Wartawan.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang diwakili Kepala Satuan Tugas II Korsupgah KPK, Aida Ratna Zulaiha, pada pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Supervisi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pajabat daerah dan anggota DPRD kabupaten Kerinci menyebutkan semua DPRD Kerinci belum sampaikan LHKPN.

"mereka ini kita beri batas waktu hingga 31 Maret, agar segera melaporkan LHKPN," tegas Aida.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kerinci, Arfan Kamil, dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, bahwa sebenarnya anggota DPRD Kerinci komperatif dalam melaporkan LHKPN, hanya saja hal tersebut disebabkan terkendala kurangnya tenaga IT. "Kita tenaga IT kurang, disampung itu kesibukan masing-masing anggota Dewan menjelang Pileg," ujarnya.

Bukan hanya itu saja, Arfan Kamil juga mengakui bahwa banyaknya anggota Dewan yang Gagap Teknologi (Gaptek) juga menjadi kendala Dewan tidak menyampaikan LHKPN. "Harap Maklumlah, DPR banyak yang gaptek, banyak yang tidak tau masalah ini," katanya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Sekretaris Dewan DPRD Kerinci kedepannya untuk menyediakan tenaga IT tersendiri. Sehingga nantinya, Dewan hanya tinggal mengumpulkan data. "kedepan kepada Sekwan, harus disediakan tersendiri untuk menyediakan IT, sehingga kami tinggal menyerahkan saja," pungkasnya.(adi)


Berita Terkait



add images