iklan Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ, yang Dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Fikar Azami, Senin (18/03).
Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ, yang Dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Fikar Azami, Senin (18/03).

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh, pada Senin pagi (18/03) mengelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun anggaran 2018 lalu oleh Pemerintah Kota Sungaipenuh.

Rapat Paripurna penyampaian LKPJ oleh Pemkot Sungaipenuh ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Fikar Azami, SH. MH yang didampingi dua Wakil ketua yakni Wakil ketua I Burhanudin dan Wakil ketua II Satmarlendan, bertempat diruang aula gedung DPRD Kota Sungaipenuh.

Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Fikar Azami menyampaikan bahwa Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada legislatif serta masyarakat.

Berdasarkan amanat perundang-undangan menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan, laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertanggung jawaban dan ringkasan laporan penyelengaraan pemerintah daerah.

"Oleh karena itu secara normatif LKPJ memiliki arti penting bagi penyelengaraan Pemerintah Daerah. Hal ini di maksudkan untuk peningkatan efisien, efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelengaraan pemerintah daerah melalui fungsi pengawasan DPRD, ujar Fikar Azami. (adi)


Berita Terkait



add images