iklan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto : Indopos
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto : Indopos

JAMBIUPDATE.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (RMY), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Hari ini KPK jadwalkan pemeriksaan terhadap RMY, MFQ, dan HRS sebagai tersangka terkait kasus suap seleksi pengisian jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag), ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/3/2019).

Dalam kasus suap pengisian jabatan tinggi di Kementerian Agama ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Sebagai pihak yang diduga penerima, RMY (Romahurmuziy) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, MFQ (Muhammad Muafaq Wirahadi) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagi pihak yang diduga pemberi, HRS (Haris Hasanuddin) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (bar)


Sumber: www.indopos.co.id

Berita Terkait



add images