iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Sesuai Surat Keputusan Bersama 3 menteri yang ditandatangani Mendagri, Menpan RB dan BKN, bahwa kepala daerah terancam diberhentikan sementara jika  tidak memberhentikan ASN yang tersandung korupsi. 

Selain itu juga kepala dearah diberi waktu tenggat hingga akhir April 2019 untuk segera mendata ASN-nya yang tersangkut kasus korupsi agar dilaporkan untuk segera diberhentikan.

Terkait hal itu, BKPSDM Tebo telah melakukan pendataan kepada ASN yang tersandung kasus tindak pidana korupsi atau tipikor agar segera dilaporkan untuk diberhentikan. 

Pasalnya, ada sanksi yang akan diberikan jika surat dari 3 menteri ini tidak ditindaklanjuti sampai akhir bulan ini. "Saat telah kami data untuk dilaporkan," ujar Sekban BKPSDM Tebo, Suwarto

Pemkab Tebo, kata Suwarto, telah mendaftarkan ASN untuk diberhentikan kepada Pemerintah Pusat yaitu mantan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultural Tebo, Sarjono, beserta Mantan Kabid Sarana dan Prasarana, Nenggolan. 

Status keduanya telah Inkrah atas kasus korupsi pembangunan embung yang ada di Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto,  paparnya. (bjg)


Berita Terkait



add images