iklan Ilustrasi. Foto : JPNN
Ilustrasi. Foto : JPNN

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN- Pemerintah Kabupaten Sarolangun, akan menerapkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 85 tahun 1990 tentang jam kerja bagi pegawai atau aparatur Pemerintah Republik Indonesia.

Sebab, selama ini jam kerja pegawai di Lingkup Pemkab Sarolangun masih kekurangan jam kerja. Dalam Keppres tersebut, dimana diatur dalam satu hari bekerja sebanyak 7,5 jam atau satu minggu 37,5 jam.

Waldi Bakri, Kepala BKPSDM Sarolangun, melalui Kepala Bidang (Kabid) Informasi Pegawai Dan Kesejahteraan (IPK) Erri Hari Wibawa, mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengajukan kepada Bupati Sarolangun untuk menerapkan aturan tersebut.

"Jadi, selama ini pegawai di Lingkup Sarolangun ada kekuranga jam kerja,"katanya.

Maka dari itu jelasnya, kedepan, pegawai di Lingkup Pemkab Sarolangun akan diberlakukan jam kerja pada hari senin sampai Kamis, masuk kerja pada pukul 07.30 - 12.00, kemudian istirahat siang hingga pukul 13.00 dan masuk kembali, dan pulang jam 16.45 Wib.

"Sementara untuk hari Jumat, pegawai masuk pagi 07.15 dan pulang 11.45 wib," jelasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images