iklan Kesibukan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin (9/4).
Kesibukan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin (9/4).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah dilakukan perpanjangan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), masa pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2019 Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019, akan berakhir hari ini (10/4).

Di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi sendiri, hingga kemarin (9/4), masih disibukkan dengan banyak warga yang datang untuk mengurus surat pindah memilih (A5).

Komisioner KPU Kota Jambi, Adhitya Diar menyebutkan, berdsarkan putusan MK itu, ada 4 alasan yang bisa diakomodir untuk bisa pindah memilih.

Yang boleh urus sekarang itu warga yang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana, dan bertugas pada saat pemungutan suara, katanya.

Dijelaskannya, keempat kategori alasan itu juga harus dibuktikan dengan surat tertulis, seperti surat sakit, surat tugas, surat dari pikah lapas dan sebagainya

Keempat alasan ini yang akan kita akomodir hingga 10 April besok (hari ini, red) hingga pukul 16.00 Wib. Kala, tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images