iklan Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto : Humas For JPNN
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto : Humas For JPNN

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kecewa dengan hasil pemilu 2019, Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution mengajukan surat permohonan mengundurkan diri dari jabatannya.

Saat Pilkada 2015, Dahlan Hasan berpasangan dengan Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, diusung PKB, PDIP, Partai Gerindra, NasDem, Partai Demokrat, dan PAN.

Surat permintaan berhenti dari jabatannya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi cq Mendagri Tjahjo Kumolo, beredar luas di kalangan wartawan.

Kami maklumkan kepada Bapak bahwa pelaksanaan Pemilu di Mandailing Natal Sumatera Utara berjalan lancar, aman dan terkendali. Namun, hasilnya sangat mengecewakan dan tidak seperti yang diharapkan, begitu kalimat pertama di surat tertanggal 18 April 2019.

Selanjutnya, Dahlan menyampaikan sejumlah keberhasilan pembangunan di Madina selama 3 tahun terakhir.

Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden dan sebagai ungkapan rasa tanggung jawab atas ketidaknyamanan ini, dengan segala kerendahan hati izinkan kami menyampaikan permohonan untuk berhenti sebagai Bupati Mandailing Natal, demikian penggalan di surat dimaksud.

Mendagri Tjahjo Kumolo membenarkan kabar Dahlan mengajukan pengundurkan diri. Hanya saja, surat dimaksud salah alamat.

Secara procedural, alamat surat tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada mendagri melalui gubernur Sumut, ujar Tjahjo, Minggu (21/4).

BACA JUGA: Moeldoko: People Power Buat Apa? People Party Saja

Menurut Tjahjo, alasan pengunduran diri Dahlan tidak lazim. Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemprov Sumut, karena alsan mundurnya tidak lazim, terang Tjahjo.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar menambahkan, Plt Dirjen Otda Akmal Malik sudah mengirim staf untuk mengkarifikasi hal ini ke Gubernur Sumut sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Bahtiar mengatakan, mengundurkan diri dari jabatan merupakan hak politik Dahlan. Hanya saja, sangat disayangkan karena Dahlan termasuk bupati yang berprestasi.

Sayang bupati berprestasi mengapa mundur, tapi itu hak beliau, ujar Bahtiar di Jakarta, Minggu (21/4).

Dijelaskan, pengunduran diri tetap harus melalui prosedur yang diatur peraturan perundang-undangan. Yakni, dibawa ke rapat paripurna DPRD. Hasil paripurna, jika pengunduran diri diterima, diajukan kepada mendagri melalui gubernur. Jadi, silakan DPRD yang menilai, pungkas Bahtiar. (sam/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images