iklan Ilustrasi /dok.
Ilustrasi /dok.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Dengan terpenuhi segala persyaraatan hukum dan administrasi, Mardiana diaktifkan kembali sebagai Kades Tambun Arang, Kecamatan Sumay. SK pengangkatan ditandatahgani langsung Bupati Tebo H. Sukandar.

Namun sebelum diserahkan langsung ke pihak yang bersangkutan, Pihak Dinas PMD menarik kembali SK dari pihak Pemerintah Kecamatan Sumay. Karena tidak mempunyai kewenangan menahan SK, kami mengembalikan SK tersebut ke Dinas PMD sesuai permintaan Dinas PMD Tebo," jelas Camat Sumay, Yahoza.

Terkait hal itu, Kades Tambun Arang, Mardiana, mengaku sebelumnya sudah dihubungi pihak Kecamatan Sumay untuk memgambil SK pengangkatan kembali dirinya sebagai kades. 

Namun saat dirinya ke Kantor Kecamatan Sumay, SK sudah diambil kembali Dinas PMD Tebo. Saya merasa bingung apakah sudah bisa melaksanakan tugasnya sebagaj Kades Tambun Arang atau tidak. Saya juga mempertanyakan alasan penarikan kembali SK Dinas PMD Tebo, namun pihak Dins PMD belum bisa dimintai keterangan, ujarnya.

Perlu diketahui Kades Tambun Arang, Mardiana, sempat diberhentikan sementara akibat protes dan usulan dari sebagian masyarakat, karena melakukan nikah siri. Namun melalui kajian dari 

Tim yang diketuai Sekda Tebo dan Dinas PMD, Diputuskan Kades Mardiana diaktflifkan kembali. Hal tersebut langsung dibenarkan Bupati Tebo, H Suakndar. (bjg)


Berita Terkait



add images