iklan Tersangka M Aulia alias Teguh. Foto : Sumeks
Tersangka M Aulia alias Teguh. Foto : Sumeks

JAMBIUPDATE.CO, LAHAT Aksi cabul kembali terjadi Kabupaten Lahat. Kali ini aparat Sat Reskrim Polres Lahat meringkus tersangka M Aulia alias Teguh (39) warga Kelurahan Talang Jawa Selata, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Tersangka yang bekerja sebagai satpam ini ditangkap lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap bocah SD sebut saja bunga (6) tempatnya bekerja.

Atas tindakannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Dharma S.Ik mengungkapkan. Bahwa tersangka ditangkap Senin (29/4) sekira pukul 18.00 WIB, dirumahnya. Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan aksi cabul yang dilakukan tersangka, Sabtu (27/4) di dalam kelas salah satu Sekolah Dasar di Lahat.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan. Dari pengakuan tersangka iseng. Namun informasinya telah tiga kali tersangka mencabuli korban dengqn cara mencium dan meraba- raba, ungkapnya.

Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan tersangka juga barang bukti pakaian korban.(gti)


Sumber: www.sumeks.co

Berita Terkait



add images