iklan Ilustrasi /dok.
Ilustrasi /dok.

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Meski jadwal untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) telah berakhir 31 Maret, ternyata masih ada pejabat negara yang tersebar di OPD di Merangin yang belum melapor.

Dari data yang berada di Inspektorat Merangin, 1.032 wajib lapor, hingga 31 Maret ada sekitar 32 orang yang dinyatakan telat dikarenakan melewati batas waktu yang telah ditentukan, sebut Inspektur Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir.

Menurut Hatam, pihaknya akan menelusuri apakah ke 19 orang yang belum melapor tersebut masih menjabat atau tidak, bahkan kemungkinan sudah pensiun. 

"Kami telusuri dulu kenapa mereka belum melaporkan, apakah mereka masih menjabat atau tidak menjabat lagi atau bahkan mereka sudah pensiun namun belum melapor," terangnya. (wwn)


Berita Terkait



add images