iklan Ilustrasi. Foto : JPNN
Ilustrasi. Foto : JPNN

JAMBIUPDATE.CO, GRESIK - Bulan suci Ramadan tiba dalam beberapa hari lagi. Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengeluarkan peraturan bupati (perbup) terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Gresik.

Selama Ramadan, ASN di Kota Giri itu wajib salat Duhur berjemaah. Untuk keperluan ibadah tersebut, waktu istirahat diberikan 60 menit.

Sebelumnya, jam istirahat pukul 12.00. Dalam perbup baru itu, jam istirahat maju 30 menit menjadi pukul 11.30-12.30.

'Perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan waktu kepada ASN guna melaksanakan salat Duhur berjamaah,' kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Sutrisno.

ASN di lingkungan Pemkab Gresik bekerja lima hari dalam sepekan. Berdasar Perbup Nomor 860/1139/437.73/2019 tertanggal 3 Mei 2019, jam masuk kerja pada Senin hingga Jumat pukul 07.30, pulang pukul 15.00, dan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dia menambahkan, keputusan bupati itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). SE tersebut mengatur efektivitas pelaksanaan kinerja ASN selama Ramadan 1440 H. (yad/c13/roz)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images