iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL Pemkab Tanjabbar telah melakukan penyesuaian jam kerja untuk ASN selama bulan suci Ramadan 1440 H dan Surat Edaran ini ditetapkan dan telah ditandatangani Bupati Tanjabbar, Dr Ir H safrial MS.

"Jumlah jam kerja bagi ASN selama Ramadan 8 jam sudah termasuk istirahat," terang kepala BKPSDM Encep Jarkasih.

Hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya. Bupati Tanjung Jabung Barat Dr Ir H safrial Ms berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

"Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat," katanya.

Berikut ini jam kerja bagi para ASN selama puasa Ramadhan bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, Hari Senin sampai Kamis pukul 07:30 S/d 15:00 wib dengan waktu istirahat pukul 12:00 S/d 12;30 WIB.Hari Jumat masuk kantor jam 08:00 WIB dan pulang kantor 11:30 WIB. (sun)


Berita Terkait



add images