iklan Ilustrasi /dok.
Ilustrasi /dok.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN  Pemerintah Kabupaten Sarolangun juga menyampaikan ketentuan jumlah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan ramadhan 1440 H.

 Kabid IPK BKPSDM, Sarolangun, Erri Hari Wibawa, mengatakan, untuk jam kerja selama Ramadhan pada Hari Senin Kamis dimulai pukul 08.00 15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 12.30 WIB. Sedangkan Hari Jumat masuk pukul 07.00 11.30 WIB.

Meski jam kerjanya berkurang, ia mengimbau agar seluruh PNS bisa merampungkan pekerjaan tepat waktu. Jangan sampai ada pekerjaan yang tertunda gara-gara puasa. Justru dengan semangat puasa, harus lebih produktif.

Iya, agar tetap disiplin untuk memenuhi jam kerja, terutama dalam pelayanan terhadap masyarakat, bulan Ramadhan bukan berarti untuk bermalas malasan, ujarnya. (hnd) 


Berita Terkait



add images