iklan Pol PP Muarojambi saar merazia salah satu Toko di Jaluko. Foto : Elan / Jambiupdate
Pol PP Muarojambi saar merazia salah satu Toko di Jaluko. Foto : Elan / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Demi menekan peredaran Minuman Beralkohol (Minol) di Kalangan Masyarakat sebelum dan Selama Bulan Ramadhan Tahun ini, pihak Polisi Pamong Praja Kabupaten Muarojambi melakukan Razia di Kecamatan Jaluko.

Razia rutin ini digelar setiap bulan, kali ini Pol PP melakukan Razia di Kecamatan Jaluko khususnya wilayah Mendalo, di Daerah ini Belasan anggota Pol PP melakukan pemeriksaan disetiap Toko yang ada. 
 
Razia ini juga dimaksudkan agar meminimalisir peredaran Minolh di kalangan Remaja pada malam hari dan tempat hiburan Malam, serta mengantisipasi menjamurnya Minol selama bulan Puasa ini sehingga keamanan dan ketertiban menjadi kondusif. 
 
Kadis Pol PP dan Damkar Muarojambi melalui Kabid Per UU Daerah Yunaiditendra S.Pd kepada wartawan mengatakan bahwa Razia kali ini di fokuskan di wilayah Jaluko, Razia dilakukan selama 2 hari dari tanggal 29-30 April 2019, sejak Pukul 9 pagi hingga selesai yang dilaksanakan oleh belasan anggota Pol PP Muarojambi. 
 
"Jadi Razia kali ini kami melakukan pemeriksaan berkala kepada Warung/Toko/Minimarket/Swalayan yang ada di Mendalo Darat dan Mendalo Indah, semua toko kami periksa hingga ke gudang penyimpanannya, "ujar Yunaiditendra 
 
Lebih lanjut, Yunaiditendra mengatakan bahwa dari hasil Razia ini Tim tidak menemukan Minuman yang mengandung Minol.

"Kali ini Tim tidak menemukan Minol, namun Tim malah menemukan Fakta bahwa 60 Persen Toko yang kami datangi tidak memiliki izin atau Izinnya sudah kadaluarsa, "imbuhnya.
 
 Sebagai langkah antisipasi peredaran Minol, pihak Pol PP melakukan pembinaan kepada Pemilik Tokobdan juga memasang stiker di bagian Depan Toko yang berisi di Toko tersebut tidak menjual Minuman Beralkohol. (era) 

Berita Terkait



add images