iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, TANAH BUMBU - Bukan hanya PNS, para tenaga tidak tetap (PTT) dan honorer di Pemkab Tanah Bumbu, Kalsel, juga akan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) sebesar gaji bulanan.
 
Bahkan, para tenaga honorer juga mendapatkan gaji ke-13. "Juga satu bulan gaji untuk THR dan gaji 13," kata Sekda Tanbu H Rooswandi Salem seperti diberitakan Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group).
 
Sementara, Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS), seperti tahun sebelumnya, tidak memberikan THR kepada tenaga honorer. Tidak ada (THR,red), sebut Kepala Badan keuangan Daerah (Bakeuda) HSS, M Noor.
 
Sementara, untuk pembayaran THR bagi PNS, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo memastikan paling telat 24 Mei 2019.
 
Sementara itu, pemerintah telah mengeluarkan landasan hukum sekaligus petunjuk teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya tahun 2019. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit dan pensiunan.
 
Di situ dijelaskan, besaran THR yang diberikan kepada PNS meliputi meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sementara bagi pensiun PNS, besaran THR meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
 
Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi Pasal 3 ayat 13 PMK tersebut. (kry/shn/zal/ay/ran)

Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images