iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDTAE.CO, BATANGHARI MUI Batanghari bersama Kemenag dan Pemkab Batanghari menggelar rapat penetapan zakat fitrah tahun 1440 H/2019 di ruang aula Kantor Kemang Batanghari, Kamis (16/5).

Berdasarkan hasil Muzakarah menetapkan, zakat fitrah tahun ini yang wajib dikeluarkan masayarakat Batanghari dibagi dalam dua kategori.

Kategori pertama dengan menggunankan bahan makanan pokok (beras), kemudian kedua dengan mengeluarkan uang yang jumlah disesuaikan.

Adapun rincian zakat fitrah yang ditetapkan adalah untuk zakat yang dibayarkan menggunakan bahan makanan pokok, maka ukuran 2.5 Kg perjiwa. Sedangkan yang menginginkan mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang, maka dibagi lagi dalam tiga tingkatan yang juga disesuaikan.

BACA JUGA : Besaran Zakat Fitrah di Tebo Ditetapkan, Baca di Sini

"Untuk tingkatan zakat fitrah tertinggi sebesar Rp 53.200, dengan hitungan harga beras kwalitas tertinggi Rp 14.000 yang dikali 3.8 Kg. Sedangkan untuk kualitas menengah sebesar Rp 43.700 dengan hitungan harga beras kualitas sedang sebesar Rp 11. 500 yang dikali 3.8 Kg dan terendah Rp 36.100 dengan hitungan beras kualitas sebesar Rp 9.500 Kg yang dibagi 3.8 Kg. ungkap Ketua MUI Batanghari, Drs.KH Zaharuddin AK.

Sementara Kepala Kemang Batanghari, Herman, mengatakan besaran zakat fitrah ini sudah sesuai dengan hasil pantauan dari pihak Disperindag Batanghari terhadap harga beras terkini.

"Tinggal masyarakat memilih kategori mana yang diambil sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Untuk zakat fitrah bisa juga dibayarkan dalam bentuk uang," ungkap Herman. (rza)


Berita Terkait



add images