iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemkab Tanjabtim bersama Kemenag Tanjabtim, MUI, NU, Muhammdiyah, Baznas dan KUA se Kabupaten Tanjabtim, juga sudah menetapkan besaran Zakat Fitrah penetapan zakat fitrah tahun 1440 H/2019.

Ketentuan itu menurut Imam Hanafi, jika dengan beras, yaitu 3,8 Kg dan boleh dengan nilai tukar uang (qiymah). Harga beras tertinggi sebesar Rp 52.000, sedang Tp 42.000 dan rendah Rp 38.000.

"Jadi tinggal kita pilih, biasanya kita mengkomsumi beras yang seperti apa. Jika beras yang kita komsumsi sehari-hari adalah beras dengan kualitas tinggi tentu menggunakan yang paling tinggi pula, kata," kata Ketua MUI Tanjabtim, KH. M. Asad Arsyad, M. Ag.

Penunaian pembayaran Zakat Fitrah di Kabupaten Tanjabtim, diharapkan agar dilaksanakan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setempat.

"Bayar zakat bisa langsung ke masing-masing UPZ setempat. Mudah-mudahan Allah SWT menerima amal zakat kita bagi yang berzakat," tutupnya. (lan)


Berita Terkait



add images