iklan Ilustrasi /dok.
Ilustrasi /dok.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari luar daerah ramai-ramai mengajukan pindah ke Kabupaten Kerinci. Menyikapi hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kerinci langsung mengeluarkan surat edaran. 

Edaran ini memutuskan harapan PNS asal Kerinci maupun dari luar daerah untuk pindah tugas ke Kabupaten Kerinci. Sehingga kedepan, tidak ada lagi PNS pindahan atau mutasi ke Kerinci. Surat edaran terkait mutasi ini, sudah dikeluarkan BKPSDM Kerinci sejak Maret 2019.

Penghentian sementara proses penerimaan mutasi pindah PNS antar wilayah ke lingkup Pemkab Kerinci. Ini berlaku bagi tenaga struktural maupun fungsional. Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 April 2019 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," jelas Kepala BKPSDM Kerinci, Syahril Hayadi.

Syahril menjelaskan, dihentikannya penerimaan mutasi PNS sementara ini dikarenakan saat ini dalam upaya pendataan dan perhitungan jumlah PNS berdasarkan indeks dan penerima Tambahan Pengasilan Pegawai (TPP) yang ditentukan dalam besaran organisasi lingkup pemerintah daerah Kabupaten Kerinci. 

"Hal ini juga berpedoman pada peraturan pemerintah, Perda, dan Perbup," tutupnya. (adi)


Berita Terkait



add images