iklan Spanduk Tolak Parcel Terpasang di Rumdis Wako AJB. Foto:
Spanduk Tolak Parcel Terpasang di Rumdis Wako AJB. Foto:

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Bukan hanya Bupati Kerinci, Adirozal, yang menindak lanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Pimpinan Kementerian atau Lembaga atau Organisasi atau Pemerintahan Daerah dan BUMN atau BUMD diharapkan dapat memberikan himbauan internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian dalam bentuk apa pun dan menolak gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Akan tetapi juga dilakukan Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri. Dimana, sebuah spanduk yang bertuliskan "No Gratifikasi, Mohon Maaf, tidak menerima Parcel / Bingkisan lebaran, jangan rusak integritas kami dengan imbalan dapam bentuk apapun" yang ditegaskan oleh Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri, terpasang pada pagar pintu masuk utama di Rumah Dinas Wali Kota Sungai Penuh.

"Sudah Dua hari ini terpasang, itu patut di contoh, sebagai salah satu langkah mengurangi potensi terjadinya gratifikasi dan korupsi," ujar Aprizal, salah seorang tokoh masyarakat Kerinci, yang melihat itu.

Dirinya sangat mengapresiasi, langkah yang dilakukan oleh Wali Kota Sungai Penuh, AJB. "Semoga dengan adanya ini, seluruh ASN diwilayah Kota Sungai Penuh bisa lebih taat aturan, agar tidak tersandung hukum, agar terwujudnya Kota Sungai Penuh cerdas 2021," tgasnya.(adi)


Berita Terkait



add images