iklan Satreskrim berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Satreskrim berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Kepolisian Resort Polres Batanghari melalui satuan reserse kriminal (Satreskrim) berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Diketahui tersangka utama dalam kasus tersebut yakni AR (20) dan RD (DPO). Untuk melancarkan aksinya tersangka meminta tolong kepada korban yakni Rufiyaldi untuk mendorong motor pelaku yang rusak kemudian pada saat keadaan sepi pelaku menodong senjata tajam dan mengancam korban Rufiyaldi untuk menyerahkan semua barang milik korban.

Selanjutnya setelah mendapatkan motor korban pelaku menyuruh pelaku SD menjualkan motor hasil kejahatan tersebut.

"Alhamdulillah, hari ini kami bisa rilis kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Modus mereka pura-pura meminta tolong kepada korban untuk mendorong motor, hingga keadaan sepi pelaku baru melakukan aksinya"Ungkap Kapolres Batanghari AKBP Mohammad Santoso,S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Dhadag Anindito, S.IK, dan IPDA Gegar Mahdi Kanit Pidum Sat Reskrim saat press release, Senin (03/06).

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni sebuah sepeda motor honda Revo warna hitam, STNK Motor Honda Revo an.Setiyo Utomo, Satu buah tas sandang, tiga lembar kaos oblong warna putih dan satu lembar celana pendek warna biru dongker.

" Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 sub Pasal 368 dan Sub Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,"tegas Santoso. (rza)


Berita Terkait



add images