iklan Karcis Masuk hingga Parkir yang Naik 5 kali lipat dari karcis yang telah ditetapkan.
Karcis Masuk hingga Parkir yang Naik 5 kali lipat dari karcis yang telah ditetapkan.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Pungutan Liar (Pungli) terjadi di sejumlah objek wisata di Kabupaten Kerinci, yang diduga dilakukan oleh oknum pihak Ketiga.

Yang paling menjadi sorotan yakni objek wisata Danau Kerinci, objek wisata Air Terjun Telun Berasap Kayu Aro, dan Aroma Pecco. Bahkan seperti di Danau Kerinci, warga yang hanya ingin melintasi di ruas jalan tepatnya disekitaran Danau Kerinci juga dimintai uang.

Tak tanggung-tanggung, karcis masuk hingga parkir pun bisa naik 5 kali lipat dari karcis yang telah ditetapkan Pemerintah Dearah yakni anak-anak Rp 2 ribu dan Dewasa Rp 4 ribu. Artinya, spanduk yang telah dipasang oleh Pemerintah Daerah di setiap objek wisata Kerinci terkait perda karcis masuk dan parkir, tidak diindahkan.

Atas hal tersebut, warga meminta kepada Tim Saber Pungli Kabupaten Kerinci untuk segera bertindak, karena kejadian ini memang sudah terjadi setiap tahunnya. "Tim Saber Pungli Kerinci silakan turun ke lapangan, tangkap oknum yang melakukan pungli di tempat wisata," jelasnya.

Sementara itu sebelumnya, untuk menghindari terjadinya pungutan liar (Pungli) di setiap objek wisata milik Pemerintah Kabupaten Kerinci setiap libur lebaran, Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Kerinci telah menyebarkan spanduk disetiap objek wisata. 

Spanduk yang dipasang disetiap objek wisata adalah, terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) disetiap objek wisata. 

Dimana, biaya masuk ke objek-objek wisata yang kita kelola sudah ada perdanya. Untuk dewasa Rp 4.000 dan anak-anak Rp 2.000.

BACA JUGA : Lagi, Karcis Masuk dan Parkir di Objek Wisata Kerinci Naik 5 Kali Lipat saat Lebaran

Selain biaya masuk, didalam perda tersebut juga telah diatur untuk biaya parkir bagi para pengunjung. Biaya parkir di objek wisata yakni roda dua Rp 2.000 dan roda empat Rp 4.000.(adi)


Berita Terkait



add images