iklan Paca 4 warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sungai Penuh yang melarikan diri, pada Senin (10/06), Rutan tidak menerima kunjungan dari keluarga tahanan selama Tiga hari kedepan.
Paca 4 warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sungai Penuh yang melarikan diri, pada Senin (10/06), Rutan tidak menerima kunjungan dari keluarga tahanan selama Tiga hari kedepan.

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Paca 4 warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sungai Penuh yang melarikan diri, pada Senin (10/06) sekira pukul 12.45 wib kemarin. Kementrian Hukum dan Ham RI Kantor Wilayah Jambi Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sungai Penuh mengeluarkan pengemuman untuk pengunjung.

Pengumuman tersebut berkenaan dengan, tidak menerima kunjungan dari keluarga tahanan selama Tiga hari kedepan.

Bahkan pengumuman tersebut, ditempel langsung didepan gerbang pintu masuk Rutan Sungai Penuh. Dimana, pengumuman tersebut berisi "Disampaikan kepada pengunjung/pembesuk bahwa tidak ada kunjungan selama Tiga hari terhitung dari tanggal 10 Juni sampai dengan 13 Juni 2019, demikian disampaikan untuk menjadi perhatian".

Pantauan dilapangan, terlihat keluarga tahanan yang hendak mengantarkan barang berupa baju maupun makanan, hanya diperbolehkan sampai pintu masuk. Lalu dititipkan kepada petugas, untuk diberikan kepada tahanan.

Yulius, salah seorang petinggi Rutan Sungai Penuh, dikonfirmasi membenarkan bahwa pasca kaburnya 4 orang Napi Rutan Sungai Penuh, selama Tiga hari kedepan mulai 10 Juni hingga 13 Juni 2019, Rutan Sungai Penuh tidak menerima pengunjung dari keluarga korban maupun dari lainnya.

"Dari kemaren, pengumuman sudah ditempel di pintu masuk. Jadi bagi pengunjung yang mau mengantar barang, bisa dititipkan dengan petugas," ujarnya.

Sementara itu sebelumnya terdapat 4 warga Binaan Rutan yang melarikan diri yakni 3 tahanan dari kasus Narkotika dan 1 tahanan dari kasus Kriminal.

Tiga tahanan dari kasus Narkotika tersebut yakni inisial RD (24) warga Kumun Hilir, Kecamatan Kumun Debai, dengan hukuman 5 Tahun 6 Bulan. MPW (37) warga Desa Koto Keras, Kecamatan Pesisir Bukit, dengan hukuman 6 Tahun 8 Bulan. SR (37) warga Desa Batu VIII, Kabupaten Rogan Hilir Riau. Dan HP (24) dengan kasus Kriminalitas pasal 363, dengan hukuman 2 Tahun 6 Bulan.

Menurut sumber, bahwa 4 warga binaan Rutan Klas II B Sungai Penuh berhasil melarikan diri dengan mmebobol salah satu tembok dan saluran air antara kamar 4 dengan dapur. Lalu, ke 4 Napi tersebut menuju pos 3 dan merusak pintu pos 3. Selanjutnya, menjebol kaca jendela.

Setelah lolos dari pos 3, ke 4 tahanan menggunakan kain panjang dan kain sarung untuk turun dari tembok belakang untuk melarikan diri. (adi)


Berita Terkait



add images