iklan Bupati Kerinci DR. H. Adirozal, M.Si ikut menghadiri dan melakukan penandatanganan nota.
Bupati Kerinci DR. H. Adirozal, M.Si ikut menghadiri dan melakukan penandatanganan nota.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Bupati Kerinci DR. H. Adirozal, M.Si ikut menghadiri dan melakukan penandatanganan nota  Kesepahaman antara Gubernur Jambi dan Bupati/Walikota se Provinsi Jambi dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Jambi tentang Kerjasama dibidang Pertanahan.

Pada kesempatan ini, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama Pemprov Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi, terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Bupati Kerinci Adirozal, dengan disaksikan oleh Perwakilan KPK RI dan Gubernur Jambi, yang dilaksanakan di ruang pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (20/6/2019).

Gubernur Jambi dalam sambutannya menjelaskan, pemanfaatan barang milik daerah terutama yang berupa tanah, dapat memberikan peluang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Menurutnya, pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah belum optimal.

Dari penandatanganan MoU ini kedepannya ada implementasi dan penerapan kebijakan di masing-masing daerah baik tingkat Kabupaten maupun Provinsi yang bisa mendukung pendapatan dan penertiban barang milik daerah utamannya yang berupa tanah, harap Gubernur.

Sementara itu, Bupati Kerinci Adirozal usai acara menyambut baik adanya MoU ini dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan arahan perwakilan KPK RI dan Gubernur Jambi.

Apa yang di sampaikan Perwakilan KPK RI dan Pak Gubernur tadi akan menjadi pedoman dan akan segera kita laksanakan di Kabupaten Kerinci, singkat Bupati.

Turut menghadiri kegiatan penandatanganan nota kesepahaman, Gubernur jambi, Wakil ketua KPK, Ketua Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Provinsi Jambi, Forkopimda, Sekretaris Daerah Jambi, Bupati/walikota se Provinsi Jambi. (Adi)


Berita Terkait