iklan Bupati Tebo, H Sukandar saat menyerahkan Nota Pengabtar LKPJ Bupati Tebo Tahun 2018 kepada Ketua DPRD Tebo, Agus Rubyanto.
Bupati Tebo, H Sukandar saat menyerahkan Nota Pengabtar LKPJ Bupati Tebo Tahun 2018 kepada Ketua DPRD Tebo, Agus Rubyanto.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo, selasa (25/6/2019) kemarin menggelar rapat Paripurna membahas tentang Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Keuangan Bupati Tebo tahun 2018, serta Penyampaian Nota Pengantar Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Tebo Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sidang Paripurna digelar pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tebo, Agus Rubiyanto, yang didampingi oleh Wakil Ketua, Wartono Trian Kusumo dan Syamsurizal. Selain itu langsung dihadiri oleh lBupati Tebo, H Sukandar dan Wakil Bupati Syahlan Arfan serta para Forkopimda, Para OPD Kabupaten Tebo.

Bupati Tebo H. Sukandar dalam penyampaian nota pengantarnya menyebutkan, semua laporan keuangan selama tahun 2018 tercantum dalam catatan Kas Daerah Tebo yang intinya semua anggaran digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat Tebo.

Bupati Tebo, Sukandar saat menyampaikan Nota Oengabtar LKPJ Bupati Tebo Tahun 2018 pada Sisang Paripurna DPRD Tebo. Foto : Ist

Selain menyampaikan Nota Pengantar LKPJ Keuangan tahun 2018, Kami juga ingin membahas perubahan kedua Perda No. 8 Tahun 2016, yang penting untuk dibahas demi kelangsungan pembangunan dikabupaten Tebo, ujar Bupati dihadapan Sidang Paripurna DPRD Tebo.

Setelah membacakan nota pengantar LKPJ, Bupati melanjutkan dengan menyerahkan bundelan berkas Nota Laporan Keuangan Bupati tahun 2018 kepada Ketua DPRD Tebo, Agus Rubyanto yang didampingi wakil ketua DPRD Tebo. (bjg)


Berita Terkait



add images