iklan Polres Tanjabtim mengamankan barang bukti sebilah parang panjang yang digunakan pelaku untuk menggorok korban Riski (30), pada Press Realese, Kamis (27/6). Foto : Maulana / Jambiupdate
Polres Tanjabtim mengamankan barang bukti sebilah parang panjang yang digunakan pelaku untuk menggorok korban Riski (30), pada Press Realese, Kamis (27/6). Foto : Maulana / Jambiupdate

Berita Terkait



add images