iklan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Muarojambi kembali menggelar Razia yang dilakukan untuk menekan peredaran Minuman Beralkohol di Wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Muarojambi kembali menggelar Razia yang dilakukan untuk menekan peredaran Minuman Beralkohol di Wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Muarojambi kembali menggelar Razia yang dilakukan untuk menekan peredaran Minuman Beralkohol di Wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu.

Dalam Razia yang dilakukan di lokasi ini, Pol PP Muarojambi memeriksa Warung warung yang ada di Desa tersebut mencari berbagai jenis Minuman Beralkohol yang ada.
 
Dalam Razia kali ini dipimpin oleh Kasat Pol PP Muarojambi R.Gani SH yang diwakili oleh Kabid Per UUan Daerah Yunaidhi Tendra S.Pd bersama puluhan anggota Pol PP lainnya langsung melakukan pemeriksaan ke setiap warung yang ada.
 
"Dari Razia kali ini Hasilnya tidak ditemukan penjualan minuman keras namun pada setiap toko yang ada rata rata dikecamatan kumpe ulu tidak memiliki izin usaha dan juga tidak memiliki izin bangunan, "ujar Yunaidi.
 
Razia ini digelar selama 2 Hari yaitu tanggal 26-27 Juni, di beberapa Desa dalam Kecamatan Kumpe Ulu, Razia ini juga merupakan razia rutin yang digelar oleh Pol PP Muarojambi setiap bulannya.
 
"Karna fokus kita pada razia minuman keras maka kami hanya menghimbau dan mengingatkan untuk segera mengurus izin secepatnya,"imbuh Yunaidhi. (era)

Berita Terkait



add images