iklan Pemilik galian C di Sungai Batang Bungo di Dusun Lubuk Mayan, Kecamatan Rantau Pandan, akhirnya diberikan sanksi denda adat. Foto diambil saat sidang adat berlangsung. Foto : Ist
Pemilik galian C di Sungai Batang Bungo di Dusun Lubuk Mayan, Kecamatan Rantau Pandan, akhirnya diberikan sanksi denda adat. Foto diambil saat sidang adat berlangsung. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO- Pemilik galian C lokasi tenggelamnya HZ (10) di Sungai Batang Bungo yang berada di Dusun Lubuk Mayan, Kecamatan Rantau Pandan akhirnya diberikan sanksi denda adat.

David, tokoh pemuda mengatakan sanksi terhadap pemilik galian C yang berinisial RM ini dijatuhi dalam sidang adat yang digelar bersama ninik mamak, tokok masyarakat, pemuda dan pihak kepolisian dan TNI setempat, Sabtu (29/6).

"Sanksinya hutang bangun. Pemilik tambang didenda dengan seekor kerbau, beras, dan juga seasam, semanis, segaram (semua bahan masakan, red)," ucapnya.

Selain denda adat, akunya, pemilik galian C ini juga diminta untuk menghentikan aktivitas agar tidak lagi jatuh korban jiwa. Terlebih, galian C ini tidak memiliki legalitas dari pemerintah.

"Masyarakat juga meminta agar tambang ini ditutup. Permintaan ini disampaikan dihadapan semua pihak, baik perangkat dusun, pihak kepolisian, tokoh pemuda dan lainnya ," sebut David.

Untuk diketahui, HZ bocah 10 tahun tewas tenggelam di Sungai Batang Bungo lokasi galian C pada, Jumat (28/6) sekitar pukul 17.30 WIB. Ia tenggelam karena sungai yang dahulunya dangkal sekarang sudah menjadi lubuk akibat pengerukan. (ptm)


Berita Terkait