iklan Forwakada saat foto bersama dengan Komisi II DPR-RI dan Kementrian.
Forwakada saat foto bersama dengan Komisi II DPR-RI dan Kementrian.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA  Forum Wakil Kepala Daerah (Forwakada) Indonesia melakukan audiensi dengan Komisi II DPR-RI Senin (17/6). Forwakada meminta agar UUD 23 direvisi.

Forwakada menilai, didalam UUD 23 wewenang dan tanggung jawab Wakil Kepala Daerah tidak jelas. Makanya, perlu ada revisi undang-undang.

"Kita sudah memaparkan perlunya ada revisi Undang-undang. Kita butuh kepastian soal wewenang, ungkap Wakil Bupati Tanjabtim, H. Robby Nahliyansyah selaku Ketua Forwakada Indonesia.

Pada audiensi itu lanjutnya, semua Komisi II sepakat agar UUD 23 direvisi. Begitu juga dengan Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian PAN/RB juga sepakat.

Bahkan, Forwakada dan bersama Kementrian Dalam Negri diminta untuk membentuk tim revisi UUD 23. Tim nantinya diminta membuat redaksional yang dianggap perlu, dalam upaya memperkuat fungsi dan tugas Wakil Kepala Daerah.

"Kita berterimakasih kepada DPR-RI, karena DPR-RI mau menerima Forwakada dalam audiens, serta pembentukan team untuk Revisi UU-23 pasal-pasal, serta paragrap yang dianggap perlu. Dan yang terpenting adalah Komisi II akan mengawal proses ini, jelasnya.

Forwakada kata Robby, melakukan upaya revisi UUD 23 ini bukan dilatar belakangi jabatan atau segilintir keinginan Wakil Kepala Daerah saat ini. Forwakada ingin, agar kedepan sinkronisazi dalam pelaksanaan tugas di Daerah serta kemajuan Daerah dengan.

"Dengan adanya aturan atau UU yang jelas dan  upto date terhadap situasi di Daerah saat ini dan kedepan, sebutnya.(lan)


Berita Terkait



add images