iklan Rumah Warga Muarojambi yang Layak mendapatkan Program Bedah Rumah.
Rumah Warga Muarojambi yang Layak mendapatkan Program Bedah Rumah.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Kabar baik menghampiri warga kurang mampu di wilayah Kabupaten Muarojambi dimana pada tahun ini sebanyak 960 rumah warga di 11 Kecamatan mendapatkan bantuan bedah rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muarojambi, Riduwan yang mengatakan, sebelumnya Kabupaten Muarojambi hanya mendapatkan jatah sebanyak 700 unit sasaran rumah untuk dilakukan bedah rumah.

Namun, setelah Dinas Perkim melakukan upaya pendekatan dan melobi kementerian, akhirnya Kabupaten Muarojambi mendapat jatah tambahan sebanyak 260 unit.

"Awalnya kita cuma dapat 700 unit. Kemudian kita ajukan lagi penambahan sebanyak 400 unit. Ternyata yang disetujui 260 unit. Jadi total bantuan bedah rumahmelalui program BSPS tahun ini sebanyak 960 unit," ujarnya.

Dengan adanya penambahan jatah bedah rumah tersebut kata Riduwan, setiap kecamatan di Kabupaten Muarojambi akan mendapatkan kuota bedah rumah.

Pada tahun lalu disebutkan oleh Riduwan, bedah rumah melalui program BSPS ini hanya didapatkan di delapan kecamatan, Menurutnya, bedah rumah melalui program BSPS ini murni dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Sedangkan pemerintah daerah hanya mengusulkan bantuan yang telah diajukan dari desa, dinas sosial dan dari Badan Pusat Statistik (BPS). "Kita hanya menerima data saja, itu dana dari pusat. Sekarang tahapan di lapangan masih dalam tahap verifikasi," jelasnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa saat ini verifikasi tengah di lakukan di Kecamatan Kumpeh, Ia menambahkan bahwa ada peraturan daerah yang melarang untuk di lakukan pembanguan permukiman yang sati diantaranya yaitu daerah banjir.

"Di kumpeh itu masih ada yang masuk daerah banjir. Saat ini dalam tahap verifikasi, jadi kami minta kepada masyarakat yang sebelumnya di nyatakan dapat, namun nanti hasil verifikasi menujukan daerah banjir, kami minta untuk memaklumi, karena ini memang sudah ada aturannya,"pungkas Ridwuan.(era)


Berita Terkait



add images