iklan Basiruddin Nurdin mantan kepala cabang Bank BRI Malakaji Cab Jeneponto diperlihatkan kepada media di Polres Gowa Senin 29 Juli, tersangka kasus perbankan dan penggelapan dalam jabatan dengan motif judi online yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 784juta. TAWAKKAL/FAJAR
Basiruddin Nurdin mantan kepala cabang Bank BRI Malakaji Cab Jeneponto diperlihatkan kepada media di Polres Gowa Senin 29 Juli, tersangka kasus perbankan dan penggelapan dalam jabatan dengan motif judi online yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 784juta. TAWAKKAL/FAJAR

Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images