iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Dalam rangka Memperingati HUT-RI Ke-74, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo mengusulkan sebanyak 208 orang Narapidana untuk mendapatkan Remisi. Dari jumlah tersebut 4 Narapidana diajukan mendapatkan Remisi Bebes.

Ahmad Hardi, Kepala Lapas Tebo saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa ratusan warga binaan yang diajukan mendapatkan Remisi hanya untuk Napi yang telah menjalani Hukuman Minimal selama enam bulan.

"Yang diajukan Napi yang menjalankan Hukuman minimal  enam 6 bulan, dan berkelakuan baik, sesuai dengan aturan. Sedangkan Remisi yang diterima para Napi ini bervariasi," ungkapnya.

Dari jumlah 208 orang Napi yang mendapatkan Remisi lanjutnya, untuk yang 1 bulan 47 orang, untuk 2 bulan 46 orang, untuk yang 3 bulan 62 orang, yang 4 bulan 33 orang, untuk 5 bulan 13 orang, dan 6 bulan 3 orang. Sedangkan 4 orang mendapatkan Remisi bebas.

"Untuk 4 orang yang menerima remisi bebas tersebut, akan menerima SK secara langsung oleh Bupati Tebo pada hari kemerdekaan yang jatuh pada tanggal 17 agustus mendatang," ungkapnya.

Sementara itu Hardi juga mengatakan, saat ini pihak Laas menunggu turunan SK 208 yang diajukan mendapatkan Remisi pada hari kemerdekaan, "Biasanya turunan SK tersebut seperti pengajuan Remisi sebelumnya, kemungkunan 3 hari atau 1 hari sebelum hari perayaan," tuntasnya. (bjg)

 


Berita Terkait



add images