iklan M Syaihu.
M Syaihu. (Dok Jambiupdate)

Syaihu pun menegaskan, bahwa proses ini bersumber dari KPU Sarolangun sendiri, kalau KPU tegas, maka proses ini tidak akan panjang.

“Kalau Saya tidak bisa dilantik, Saya ingin minta dari mana dasarnya, dan Undang-undang mana Saya salahi, dan Saya akan menempuh jalur hukum, kalau KPU RI sudah menetapkan, KPU Sarolangun akan Saya pidanakan, Saya hari ini akan laporkan 5 orang Komisioner KPU dalam Pidana, karena jalur yang Saya tempuh memiliki kekuatan hukum,”kata Politisi senior ini. (wan)


Berita Terkait



add images