iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merampungkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada serentak 2020.

KPU meminta semua pihak mulai mempelajari tahapan dan jadwal Pilkada serentak sesuai dengan PKPU nomor 15 Tahun 2019 yang sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI beberapa hari yang lalu.

Sebagaimana diketahui, Pilkada serentak 2020 mendatang bakal digelar di 270 daerah. Rinciannya, 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.


Berita Terkait



add images