iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

"KPU hanya berwenang merekomendasikan penundaan pelantikan saja dan itu sudah kita lakukan," katanya.

Edison menjelaskan, bahwa dalam hal ini pemerintah memiliki dalil untuk melakukan pelantikan terhadap Fathuri dengan berbagai pertimbangan.

"Mereka berpendapat bahwa yang bersangkutan akan tetap dilantik meski berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa sekalipun. Kalaupun sudah terpidana, tetap dilantik namun langsung diberhentikan," jelasnya.

Sesuai jadwal pelantikan calon terpilih DPRD Muaro Jambi periode tahun 2019-2024 akan dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2019. (wan)


Berita Terkait



add images