iklan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang. (fin.co.id)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah mengumkan ibu kota negara akan pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim). Pemerintah memutuskan kawasan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara (Kukar) akan menjadi calon ibu kota negara yang baru. Yang terpenting, harus ada Undang-Undang yang mengunci. Tujuannya agar presiden baru 2024 mendatang wajib melanjutkan pemindahan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang menegaskan, pemindahan Ibu kota negara tidak gampang. Sebagai contoh, pemekaran satu kabupaten saja memakan waktu lama. Sumber daya manusia harus siap, begitu juga masyarakatnya.

“Pemekaran sebuah kabupaten menjadi dua atau tiga misalnya butuh waktu lama. Apalagi pemindahan Ibukota negara. Ini tak segampang yang kita bayangkan,” ujar Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8).

Menurut politisi PDIP ini, warga Kaltim harus siap. Mengingat wacana pemindahan ibu kota tersebut sudah sejak zaman Presiden Soekarno. “Kita juga tidak mau masyarakat di tempat tersebut tidak siap. Ini akan menyia-nyiakan waktu memindahkan ibu kota,” imbuhnya.

Terkait dengan penyelesaian Undang-Undang tentang pemindahan Ibu Kota, Junimart tidak yakin akan selesai pada masa periode DPR 2014-2019. Karena DPR perlu mencermati secara cerdas tentang Undang-Undang pemindahan Ibu Kota. Sehingga kedepannya rakyat tidak menyalahkan DPR. “Saya tidak yakin bisa selesai. Kita tidak perlu buru-buru. Kami harus betul-betul mencermati secara cerdas UU pemindahan ibu kota. Jangan nanti DPR yang disalahkan oleh rakyat,” paparnya.


Berita Terkait



add images