iklan Ilustrasi
Ilustrasi

Lebih lanjut, polisi akan menindak pengemudi yang menggunakan ponsel, tidak memakai sabuk keselamatan, pengaruh minuman alkohol, serta melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Sementara itu, untuk pengendara sepeda motor, yang berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm SNI, dan kendaraan bermotor yang tak memenuhi persyaratan lain, hingga tidak dilengkapi perlengkapan standar dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga akan ditindak oleh polisi.

"Operasi ini akan digelar di sejumlah titik di Wilayah Kota Muara Bungo dan sekitarnya. Untuk itu, kami mengimbau kepada pengendara agar tertib berlalu lintas, mematuhi peraturan, menaati rambu-rambu, dan mengedepankan keselamatan dalam berkendar," tutupnya. (ptm)


Berita Terkait



add images