iklan Objek wisata Cangkat di Ujung Pasir berada dalam kawasan Tanah Cogok.
Objek wisata Cangkat di Ujung Pasir berada dalam kawasan Tanah Cogok. (Istimewa)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Setelah memalui proses panjang, pemekaran dua kecamatan dalam wilayah Kabupaten Kerinci, akhirnya disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bahkan, surat yang dikeluarkan oleh Kemendagri terkait persetujuan pemekaran dua kecamatan tersebut yakni Kecamatan Tanah Cogok dan Kecamatan Danau Kerinci Barat sudah diterima oleh Pemkab Kerinci.

Hal ini dibenarkan Kabag Hukum Setda Kabupaten Kerinci, Zufran. "Iya benar, surat itu sudah kita terima," katanya kepada jambiupdate.co, Rabu (4/9).

Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa pembentukan kecamatan Tanah Cogok dan Kecamatan Danau Kerinci Barat sudah memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis dan persyaratan administrasi sesuai dengan aturan yang ada.

"Kedepan tinggal Kita mempersiapkan hal ini untuk diusulkan menjadi Perda," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images