iklan Kejaksaan Negeri Batanghari mengembalikan barang bukti dua unit sepeda motor, Selasa (10/09).
Kejaksaan Negeri Batanghari mengembalikan barang bukti dua unit sepeda motor, Selasa (10/09). (Foto: rza)

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BULIAN - Kejaksaan Negeri Batanghari mengembalikan barang bukti dua unit sepeda motor kasus tindak pidana umum, dan kasus tindak pidana narkotika. Selasa (10/09).

Hal ini diungkapkan oleh Bambang Irawan,SH.MH Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Batanghari mengatakan barang bukti yang dikembalikan kepada pemilik yang berhak tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Barang bukti perkara tindak pidana umum berupa 1 unit sepeda motr KTM premio dg Nopol. BH 2583 BM, dikembalikan dan diantar langsung oleh jaksa Eko Wahyudi,SH selaku eksekutor kepada Rosimah warga Rt.27/07 Kelurahan Muara Bulian, kemudian kepada saudara Kardian 1 unit sepeda motor honda beat warna putih les hitam tanpa Nopol,"ujar Bambang Kepada Jambiupdate.co.(rza)


Berita Terkait



add images