iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi mencatat sepanjang tahun 2019 ini terdapat 92 kasus kekerasan dan pelecehan seksual.

Kepala DP3AP2 Provinsi Jambi, Luthpiah mengatakan, dari 92 kasus, 5 kasus merupakan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh Ayah kandungnya sendiri.

"Ada 92 kasus yang ditangani UPTD. Yakni pada anak 51 kasus, pada perempuan 37 kasus, dan 4 orang lagi pada laki-laki. Itu paling banyak terjadi di Muaro Jambi dan Kota Jambi," sampainya (11/9).

Untuk itu, Luthpiah meminta semua pihak seperti Menkum HAM, Ombudsman, dan pemerintah Kabupaten/Kota agar berkomitmen dalam menekan angka kekerasan dan pelecehan seksual di Provinsi Jambi sehingga pelayanan dan penanggan kasus dapat difokuskan.

"5 kasus menjadi perhatian yang sangat serius, yakni ayah mencabuli anak kandungnya. Yang seharusnya anak itu dilindungi, dan jumlah kasus-kasus seperti ini bisa saja lebih dari yang terdata," ujarnya. (aba)

 


Berita Terkait



add images