iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Masukan dan pertimbangan dari dewan pengupahan sangat diperlukan agar para pekerja dan pengusaha dapat meningkatkan kesejahteraan tanpa ada hak dan kewajiban yang terabaikan.

Itu disampaikan Walikota Jambi Syarif Fasha ketika melantik Dewan Pengupahan Kota Jambi periode 2019-2021, bahwa Dewan Pengupahan yang dilantik berasal dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah serta akademisi.

Dalam menjalankan tugas, Fasha meminta agar Dewan Pengupahan dapat mengembangkan terus dialog interaktif bersama para pekerja maupun buruh dan pengusaha, sehingga terbentuk komunikasi efektif dan bersifat simbiosis mutualisme.
“Artinya jangan sampai memberatkan pengusaha dan juga merugikan para pekerja,” katanya.

Fasha mengatakan, pada 11 Oktober mendatang akan dilakukan perhitungan kembali besaran Upah Minimum Kota (UMK). Saat ini, besaran UMK adalah Rp 2,6 juta.

“Agak lebih besar memang dari Kabupaten/Kota lain. Karena tidak ada sumber daya lain seperti kebun, pertanian dan lainnya. Sehingga harga-harga di sini agak lebih tinggi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kota Jambi Periode 2019-2021, Raden Erwansyah yang juga menjabat sebagai Asisten II Setda Kota Jambi, mengatakan bahwa berdasarkan perhitungan UMK tersebut, dasar penetapannya adalah harga di Kota Jambi.

“Itu jadi tolak ukur pertama, ada juga yang digaji harian, mingguan dan bulanan. Ini yang harus kami cari formulasinya agar berimbang,” katanya.

Ditambahkannya, setelah ditemukan indikator tersebut, nantinya akan diformulasikan dan dikaji oleh perguruan tinggi untuk menentukan besaran UMK tersebut.

“Jika sudah ditetapkan, maka, perusahaan dan pemberi upah harus melaksanakan. Kalau di lapangan ada pelanggaran bisa melapor. Kami juga ada evaluasi setiap dua bulan sekali turun ke lapangan,” pungkasnya (hfz)


Berita Terkait



add images